Sebelum datang ke Kantor Imigrasi Medan yang beralamat Jl. Gatot Subroto
Km 6,2 no. 268 Medan, saya sudah searching dan preparing kelengkapan
data persyaratan untuk urus paspor anak via internet.
Adapun dokumen yang kudu di bawa antara lain:
1. KTP kedua orang tua dan foto kopi
2. Akte lahir anak dan fotokopi
3. Kartu keluarga dan fotokopi
4. Surat nikah suami istri (orang tua) dan fotokopi
5 .Materai 6000 yang akan ditempel di surat pernyataan yang disediakan pihak imigrasi
Tepatnya,
Rabu, tanggal 19 Juli 2017, saya ikut serta ke Kantor Imigrasi Medan
bersama suami dan anak. Kebetulan saya sudah mengurus pasport duluan
secara online di tahun 2016...(Jadi tinggal capcus bawa dokumen dan
billing dari bank saya bayar biaya urus paspor). Saya ga tahu pasti
sejak kapan kita harus urus langsung dengan mendatangi kantor imigrasi
untuk urus paspor, karena cara on line saat ini belum diberlakukan lagi.
Usahakan
datang pagi-pagi, karena antrian dipastikan ramai sekali..jam
pendaftaran mulai jam 8.00 wib tetapi orang-orang udah pada rame so
pastikan datang awal agar urusan nya lancar. Oh ya, perlu di ingat juga
seluruh kopian baik itu harus di kertas A4, untuk surat nikah print
lembar pertama dan kedua dalam satu kertas, lembar pertama diatas dan
lembar kedua di bawah..ingat ya..harus di kertas A4, begitu juga dengan
KTP harus di kopi di kertas A4 KTP ayah diatas dan KTP Ibu di bawah,,
hal ini bertujuan agar anda tidak repot bolak-balik ke toko fotokopi
karena sudah ketentuan dari imigrasinya.
Kalo semua sudah Ok,
kita hampiri meja petugas di luar, mereka akan check berkas kita, kalo
sudah Ok, mereka akan memberi kita map yang berisi formulir, surat
pernyataan dan surat pernyataan orang tua yang harus kita isi.
Setelah
kita selesai mengisi Formulir dan surat pernyataan dan melengkapi
berkas dalam satu map kita datangi meja petugas antrian untuk sesi foto
biometrik dan wawancara. Nanti kita akan di beri nomor antrian untuk
itu.
Sambil nunggu antrian, kita bisa menonton acara national
geographic biar ga bosen nunggu antrian kali yah.. Dan saat yang di
tunggu-tunggu pun tiba. Ketika nomora antrian kita sudah di panggil,
kita akan menuju ruangan yang telah di sediakan dimana para officer
kira2 ada 2 orang officer sudah menunggu kita. Disana kita di suruh
menunjukkan berkas asli kita, ditanya-tanya sedikit mengenai perihal
tujuan urus paspor dan foto. Untuk Dewasa ada sidik jari, tapi buat anak
hanya foto saja.
awalnya saja berencana untuk mengurus paspor
yang 24 halaman saja seharga Rp. 100.000 saja, namun officer menjelaskan
bahwa paspor 24 halaman itu di khususkan untuk TKI saja..:), jadi di
sarankan yang 48 halaman dengan biaya per orang Rp. 355. 000 baik dewasa
maupun anak, biayanya sama sahaja. Untuk pembayaran pihak officer tidak
menerima pembayaran langsung, mereka menyarankan untuk pembayaran di
lakukan di bank mana saja. Kita kudu menunjukkan print out dari officer
yang berisi nomor kode bayar yang ada bar codenya gitu.
Selesai
acara foto dan wawancara, kita sudah dipersilahkan pulang, dengan
catatan pembayaran paling lambat 7 hari kerja dan pengambilan paspor
adalah 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran. Apabila pemohon tidak
datang dalam 30 hari, sejak tanggal permohonan, permohonan di nyatakan
batal. Tanda terima dan bukti pembayaran harus di bawa saat mengambil
paspor.
Sekian dulu.........
No comments:
Post a Comment